- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, biaya hidup 2 ( dua ) orang anak yang masing ? masing bernama :
- xxxxxxxxxxxx, Perempuan, Lahir di Bandar Lampung, Tanggal 14 Juni 2003
- xxxxxxxxxxxx, Perempuan, Lahir Bandar Lampung, Tanggal 17 Agustus 2007
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, nafkah madhiyah yang terutang sejumlah Rp 9.000.000,00 ( sembilan juta rupiah ), kewajiban pembayaran nafkah tersebut harus dibayarkan Tergugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai dalam perkara ini ; ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, hal ? hal sebagai berikut :
- Nafkah iddah sejumlah Rp 9.000.000,00 ( sembilan juta rupiah );
- Muth berupa uang sejumlah Rp 6.000.000,00 ( enam juta rupiah );
- Tidak menerima gugatan pengasuhan atas 2 ( dua ) orang anak ;
Putusan PA DENPASAR Nomor 439/Pdt.G/2021/PA.Dps |
|
Nomor | 439/Pdt.G/2021/PA.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Kamah, Br Hakim Anggota Hirmawan Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti M. Kahfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIsetiap bulan sekurang ? kurangnya sejumlah Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) hingga masing ? masing anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun dan belum menikah pada usia tersebut, dengan penambahan 20 % ( dua puluh persen ) setiap tahunnya ; kewajiban pembayaran nafkah tersebut harus dibayarkan Tergugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai dalam perkara ini ; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pdt.G/2021/PA.Dps.zip
- Download PDF
- 439/Pdt.G/2021/PA.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pdt.G/2021/PA.Dps
Statistik4617