- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Prastyo Aji bin Rebin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Azizah Zahratun Nisa binti Drs. Tarmidzi, M. Pd) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hadhanah(hak asuh anak) terhadap kedua orang anak masing-masing bernama Ahmad Pradipta Amzari bin Prastyo Aji, lahir tanggal 04 Nopember 2017 dan Muhammad Danish Rizky, lahir tanggal 03 Agustus 2019 kepada Penggugat Rekonvensi dan memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak dimaksud;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah kedua anak masing-masing bernama Ahmad Pradipta Amzari bin Prastyo Aji, lahir tanggal 04 Nopember 2017 dan Muhammad Danish Rizky, lahir tanggal 03 Agustus 2019 sejumlah Rp.1.500.000,00 (sejuta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun terhitung sejak putusan ini dijatuhkan dengan penambahan sebesar 10% setiap pergantian tahun diluar dari biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
- Nafkah Iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah Madhiyah selama 4 bulan sejak September sampai Desember 2021 sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA MARTAPURA Nomor 863/Pdt.G/2021/PA.Mtp |
|
Nomor | 863/Pdt.G/2021/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syarwani |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Hj Nurul Fakhriah, S.agbr Hakim Anggota Syarkawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Azmi Noor Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi : Dibayar sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 863/Pdt.G/2021/PA.Mtp.zip
- Download PDF
- 863/Pdt.G/2021/PA.Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 863/Pdt.G/2021/PA.Mtp
Statistik336