- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3784/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 3784/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Siti Muarofah Saadah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ridwan, Br Hakim Anggota H. Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Afni Vina Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Bagus Prastyo Rosdiawan bin Mardiono) terhadap Penggugat (Melanie binti Adji Ticoalu); 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh/hak hadlonah 2 (dua) orang anak bernama Pingkan Alifya Ticoalu binti Bagus Prastyo Rosdiawan, tempat dan tanggal lahir Sidoarjo, 15 Desember 2017 dan Zayn Alfarezel Prastyo Ticoalu binti Bagus Prastyo Rosdiawan, tempat dan tanggal lahir Sidoarjo, 15 Oktober 2020 dengan tetap memberi hak kepada Tergugat untuk bertemu, mengunjungi dan mengajak jalan-jalan serta mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak-anak; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Pingkan Alifya Ticoalu binti Bagus Prastyo Rosdiawan, tempat dan tanggal lahir Sidoarjo, Sidoarjo, 15 Desember 2017 kepada Penggugat 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan dan nafkah anak tercantum pada dictum angka 3 di atas setiap bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun dari jumlah tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3784/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik234