- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Febri Hidayat bin Nasrun) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadapTermohon (Desmawati binti Amir) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa;
- Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa 1 unut kenderaan bermotor roda 2 Yamaha NMAX Nomor Polisi BM 5236 AAJ diberikan kepada Termohon;
- Nafkah untuk 4 orang anak Pemohon dengan Termohon sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan melalui Termohon sampai anak-anak tersebut dewasa atau mendiri dengan penambahan 10% sampai 20% pertahun;
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1860/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1860/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Nasir, Br Hakim Anggota H. Mukhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhyar, Brpanitera Pengganti Hj. Umi Salmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan kewajiban pada point 3.1 sampai point 3.3 di atas Ketika ikrar talak diucapkan; 5. Menetapkan 2 (dua) orang anak Pemohon dengan Termohon bernama Afifah Khairunnisa Hidayat, perempuan, lahir tanggal 18 Juli 2010 di Pekanbaru dan Zulaikha Azra Hidayat, perempuan, lahir di Pekanbaru, tanggal 27 Maret 2013 tinggal bersama ibu Pemohon Bernama Yuliana dan 2 orang anak Pemohon dan Termohon bernama Habibi Fasha Hidayat, laki-laki lahir di Pekanbaru tanggal 15 September 2016 dan Harun Arsyad Hidayat, laki-laki, lahir di Pekanbaru, tanggal 15 Oktober 2017 tinggal bersama Termohon dengan kewajiban bagi pihak yang tidak mengasuh anak-anak tersebut harus diberikan akses untuk bertemu untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anaknya; 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1860/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1860/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1860/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik3027