- Menyatakan Terdakwa MAASRIDO Als ASRI Als BONAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 33 (tiga puluh tiga) bungkusan paket ukuran kecil dan 3 (tiga) bungkusan paket ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,80 (dua koma delapan puluh) gram dan setelah barang bukti tersebut diambil sebagian untuk keperluan pemeriksaan oleh LABFOR Polda Riau berat bersihnya menjadi 1,65 gram (satu koma enam puluh lima gram);
- 1 (satu) buah tas slempang warna biru;
- yang diduha berisikan Narkotika Jenis Shabu,
- 2 (dua) buah plastic klep ukuran besar;
- 1 (satu) buah sobekan plastic warna bening,
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN Prp |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aurora Quintina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gilar Amrizal, Br Hakim Anggota Rudy Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIrampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN Prp
Statistik1910