Putusan PN TENGGARONG Nomor 36/Pdt.G/2015/PN Trg |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2015/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Teopilus Patiung |
Panitera | Lis Suryani.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN SEBAGAIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Provisi; ------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat; ----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -------------------------------------2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Balikpapan-Handil II RT.X Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan panjang ukuran 125 meter dan lebar 155 meter, dengan batas-batasnya sebelah Timur : H. Tamin, sebelah Selatan : Polsubsektor Kuala Samboja (eks. Polsek Kuala Samboja), sebelah Barat : Jalan Raya Balikpapan ? Handil II dan sebelah Utara : Abd hamid/Mastan/Galuh; -----------------3. Manyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ------------------4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Pakai No.01 tanggal 24-7-1997 an. POLRI sepanjang yang berkaitan dengan tanah objek sengketa; -------5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Raya Balikpapan-Handil II RT.X Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan panjang ukuran 100 meter dan lebar 100 meter, dengan batas-batasnya sebelah Timur : H. Tamin, sebelah Selatan : Polsubsektor Kuala Samboja (eks. Polsek Kuala Samboja), sebelah Barat : Jalan Raya Balikpapan ? Handil II dan sebelah Utara : pagar ulin/bekas Balai Desa dalam keadaan kosong; -------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap segala putusan perkara ini; -----------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.7.691.000,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); --------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; ------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2996 K/PDT/2017
Banding : 5/PDT/2017/PT.SMR
Peninjauan Kembali : 286 PK/Pdt/2022
Pertama : 36/Pdt.G/2015/PN Trg
Statistik13935