- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon Syaharuddin, SE bin Kulassa untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Erniwati, S.Pd binti La Sunre di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian
- Menetapkan Tergugat telah lalai menafkahi Penggugat selama 10 bulan lamanya sejak bulan Februari 2021 sampai bulan Desember 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat sejumlah Rip10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa :
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Mut?ah sejumlah Rip5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana poin 3 dan 4 amar di atas, sesaat sebelum pengucapan ikrar dilangsungkan ;
- Menetapkan anak bernama Ashabul Kaffi bin Syaharuddin, umur 6 tahun, Ersyah Nur Syafira binti Syaharuddin, umur 5 tahun berada dibawah hadhonah Penggugat ;
- Menetapkan nafkah pemeliharaan (nafkah hadhonah) terhadap anak sebagaimana poin 4 amar di atas, minimal sejumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap anak setiap bulan melalui Penggugat, dengan penambahan 10 % setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat memberikan nafkah pemeliharaan (nafkah hadhonah) sebagaimana poin 5 amar di atas hingga anak tersebut dewasa, atau berumur 21 tahun dan/atau sampai menikah;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA PINRANG Nomor 566/Pdt.G/2021/PA.Prg |
|
Nomor | 566/Pdt.G/2021/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Baedawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusni, Br Hakim Anggota Nurqalbi |
Panitera | Panitera Pengganti Hasan Latta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI & REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 566/Pdt.G/2021/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 566/Pdt.G/2021/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 566/Pdt.G/2021/PA.Prg
Statistik7672