- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ABDULLAH ZEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MUHAMMAD ABDULLAH ZEMI dengan pidana penjara selama 14(empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah tas ransel warna biru dongker merk bodypack yang didalammnya terdapat 1 (satu) buah dompet kain warna abu-abu yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 50,60 gram brutto atau 50,00 gram netto kode A1;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 10,36 gram brutto atau 9,92 gram netto kode A2;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 10,34 gram brutto atau 9,90 gram netto kode A3;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 10,40 gram brutto atau 9,96 gram netto kode A4;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 5,36 gram brutto atau 4,92 gram netto kode A5;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 5,34 gram brutto atau 4,90 gram netto kode A6;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 5,34 gram brutto atau 4,90 gram netto kode A7;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 5,34 gram brutto atau 4,90 gram netto kode A8;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 5,36 gram brutto atau 4,92 gram netto kode A9;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 5,36 gram brutto atau 4,92 gram netto kode A10;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram brutto atau 0,96 gram netto kode A11;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram brutto atau 0,94 gram netto kode A12;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram brutto atau 0,94 gram netto kode A13;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram brutto atau 0,96 gram netto kode A14;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram brutto atau 0,96 gram netto kode A15;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram brutto atau 0,94 gram netto kode A16;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram brutto atau 0,94gram netto kode A17;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram brutto atau 0,94gram netto kode A18;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram brutto atau 0,94 gram netto kode A19;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram brutto atau 0,94gram netto kode A20;
- Handphone warna biru merk Redmi Note 9 Pro dengan dengan nomor simcard Smartfren 0881038921728.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 859/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 859/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi berat keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 124,86 gram brutto atau 118,7 gram netto kode (A1-A20). Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 859/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 859/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 859/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik176