- Menyatakan terdakwa I. PAULUS DUMA? KENDEK Alias PAPA WILSON, terdakwa II. YUNUS ALDER TANDI Alias PONG AYU, terdakwa III. JOHNI SEMBANG Alias JONI, terdakwa IV. LEONARD LAMBEI Alias LEO, terdakwa V. YAVET KANAN Alias PAPA REGAS dan terdakwa VI. YOHAN MEMBALA? Alias PONG JANI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENGRUSAKAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah batu gunung yang telah disisihkan berwarna putih tampak bekas campuran pasir dan semen ;
- 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 72/Tikunna Malenong tahun 1983, Gambar Situasi No. 234 tanggal 04 Juli 1981 dengan luas 12.967 m2 atas nama pemegang hak ALFRIDA KALA?SUSO ;
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal Sangbua 20 September 2021, borongan pekerjaan pondasi batu gunung ;
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal Sangbua 17 September 2021, pembelian 4 ret batu gunung + 3 ret pasir ;
- 1 (satu) lembar nota UD AN-NUR tertanggal 17 September 2020, pembelian 38 sak Semen Bosowa harga satuan Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.394.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar copy berita acara pengukuran pengembalian batas / penetapan batas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kab. Toraja Utara tertanggal 13 Januari 2020 ;
Putusan PN MAKALE Nomor 149/Pid.B/2021/PN Mak |
|
Nomor | 149/Pid.B/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roland Parsada Samosir, Br Hakim Anggota Achmad Yani Tamher |
Panitera | Panitera Pengganti: Luther Randanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi AMELIA F. KALASUSO ; Terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.B/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 149/Pid.B/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2021/PN Mak
Statistik11352