- Menyatakan Terdakwa I Bambang Irawan, S.E. bin Afwan (Alm) dan Terdakwa II Aswandi, S.E. bin Amirudin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Bambang Irawan, S.E. bin Afwan (Alm) dan Aswandi, S.E. bin Amirudin dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Bambang Irawan, S.E. bin Afwan (Alm) dan Terdakwa II Aswandi, S.E. bin Amirudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 4 (Empat) Bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
- Menghukum Terdakwa I Bambang Irawan, S.E bin Afwan (Alm) Membayar uang Pengganti sejumlah Rp.450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 (Empat) Bulan dan,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 S/D 104
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto, Shbr Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Terdakwa II Aswandi, S.E. bin Amirudin membayar uang pengganti sejumlah Rp.340.800.000,00 (Tiga ratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 (Empat) Bulan; Dikembalikan kepada BUMD PT. Mukomuko Maju Sejahtera melalui Saksi Amin Miftahul Jannah 105 s/d 113 Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 114 Dikembalikan kepada saksi Moelyono Simo Wibowo 115 s/d 119 Dikembalikan kepada Terdakwa Bambang Irawan |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Statistik340302