- Menyatakan Terdakwa SUPRASNO Als SUPRAS BIN MUHAMAD SUMEDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A10 warna biru no imei slot 1.357080109845751 dan no imei slot 2 .357081109845759;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda vario warna putih merah Nopol : R 5982 MJ noka MH1JFV11HK613853 Nosin JFV1E-1620480 beserta satu anak kunci;
- 1 (satu) buah STNK Asli sepeda motor merk honda Vario warna putih merah No pol R-5982-MU Noka MH1JFV11HK613853 Nosin JFV1E-1620480 atas nama ENDANG MURTIKANINGSIH alamat Karanglewas Rt.03/03 Kec. Jatilawang Kab. Banyumas;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari BKK Unit Jatilawang yang menerangkan bahwa BPKB Sepeda motor merk honda vario warna putih merah nopol R-5982-MU noka MH1JFV11HK613853 Nosin JFV1E-1620480 atas nama ENDANG MURTIKANINGSIH alamat Karan glewas Rt.03/03 Kec. Jatilawang Kab. Banyumas Dijaminkam di BKK Unit Jatilawang Kab. Banyumas;
- 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2020 No Pol AA-3367-ED Noka MH1JM9110LK307188 Nosin JM91E1307897, STNK atas nama YASID SUNUR beserta satu anak Kunci ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 186/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 186/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhitya Ariwirawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melcky Johny Otoh, Br Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi ENDANG MURTIKANIGSIH ; Dikembalikan kepada Saksi YAZID SURUR; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.B/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 186/Pid.B/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik5212