Putusan PN NEGARA Nomor - 71/Pid.Sus/2021/PN Nga |
|
Nomor | - 71/Pid.Sus/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Hasanuddin Hefni |
Hakim Anggota | Satriyo Murtitomo, Nanda Riwanto |
Panitera | Komang Ayu Sucitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I KADEK DIANTARA alias JAROT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya kecuali waktu selama dia dirawat-inap di Rumah Sakit Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing- masing paket:a. Paket kode A1 berat brutto 0,35 gram atau berat netto 0,28 gram.b. Paket kode A2 berat brutto 0,34 gram atau berta netto 0,26 gram.c. Paket kode A3 berat brutto 0,34 gram atau berta netto 0,27 gram.d. Paket kode A4 berat netto 0,09 gram- 4 (empat) buah plastik klip.- 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna putih.- 2 (dua) buah korek api gas.- 1 (satu) buah pipa kaca- 1 (satu ) buah celana kain warna biruDirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dengan nomor sim card 087860482939;- Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih No.Pol. DK 3848 ZO;Dikembalikan kepada I Ketut Sudenia selaku pemiliknya;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 972 PK/PID.SUS/2022
Pertama : - 71/Pid.Sus/2021/PN Nga
Statistik1670