- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040418200015 yang disepakati dan ditanda tangani bersama pada tanggal 26 Februari 2018 beserta berkas pelengkapnya antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat I Rekonvensi (Tusmiadi) yang telah diketahui dan disetujui oleh Tergugat II Rekonvensi (Umi Wahyuningsih) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040419201000 yang ditanda tangani bersama pada tanggal 14 Mei 2019 beserta berkas pelengkapnya antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat I Rekonvensi Tusmiadi) yang telah diketahui dan disetujui oleh Tergugat II Rekonvensi (Umi Wahyuningsih) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040420213657 yang ditanda tangani bersama pada tanggal 30 Mei 2020 beserta berkas pelengkapnya antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat I Rekonvensi Tusmiadi) yang telah diketahui dan disetujui oleh Tergugat II Rekonvensi (Umi Wahyuningsih) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040420220623 yang ditanda tangani bersama pada tanggal 21 September 2020 beserta berkas pelengkapnya antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat I Rekonvensi Tusmiadi) yang telah diketahui dan disetujui oleh Tergugat II Rekonvensi (Umi Wahyuningsih) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00181144.AH.05.01 Tahun 2018 yang dibuat pada tanggal 13 Maret 2018 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00459225.AH.05.01 Tahun 2019 yang dibuat pada tanggal 14 Juni 2019 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00142945.AH.05.2 Tahun 2021 yang dibuat pada tanggal 20 Februari 2021 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 3942 pada tanggal 12 Maret 2018 yang dibuat oleh notaris MERLIANSYAH,S.H, M.KN. dan surat-surat lainnya yang diajukan dalam perkara ini adalah sah menurut hukum menurut hukum;
- Menyatakan sebagai hukum Akta Jaminan Fidusia Nomor : 668 pada tanggal 12 Juni 2019 yang dibuat oleh notaris FITRIANI,S.H, M.KN. dan surat-surat lainnya yang diajukan dalam perkara ini adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 12135 pada tanggal 19 Februari 2021 yang dibuat oleh notaris RIZA NURMANSYAH,S.H, M.KN. dan surat-surat lainnya yang diajukan dalam perkara ini adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II telah terbukti melakukan Wanprestasi / Cidera janji ;
- Menyatakan Obyek Jaminan Fidusia yang berupa : 1 (satu) Unit Mobil dengan Merek dan Tipe Kendaraan yaitu DAIHATSU GRAND MAX 1.3 M/T STD, Tahun 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka: MHKP3BA1JJK137409, Nomor Mesin: K3MH16882, Nomor Polisi: R 1898 SF, dengan BPKB atas nama UMI WAHYUNINGSIH (Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi II), dinyatakan sah menurut hukum ;
- Menyatakan proses penarikan atas Obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi I /Penggugat Rekonvensi untuk dinyatakan Sah menurut hukum ;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II untuk melakukan pelunasan kredit kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I sebesar Rp. 103.514.670,00 (seratus tiga juta lima ratus empat belas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) secara tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan tanpa syarat apapun;
- Menyatakan bahwa apabila Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II tidak melakukan pelunasan kredit sejak putusan berkekuatan hukum tetap maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II berhak melakukan Penjualan/Pelelangan umum terhadap Obyek Jaminan Fidusia yang hasilnya digunakan untuk pelunasan hutang Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II ;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp833.500,00 (delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilia Sari, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Widianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI; - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Pwt
Statistik17083