- Menyatakan Terdakwa Putra Setiawan als Petrik bin Supriyadi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar STNK spm Honda Grand tahun 2002 warna hitam, No.Pol : H -3640- AN, Noka : MH1NFGF112K043504, Nosin NFGFE1043590 atas nama MOH. THOHA alamat Ds. Rejosari Kec. Mijen, Kab. Demak.;
- 1 (Satu) buah BPKB Spm Honda Grand tahun 2002 warna hitam, No.Pol : H -3640- AN, Noka : MH1NFGF112K043504, Nosin : NFGFE1043590 atas nama MOH. THOHA alamat Ds. Rejosari, Kec. Mijen, Kab. Demak.;
- 1 (Satu) unit Spm Honda Grand tahun 2002 warna hitam, No.Pol : H -3640- AN, Noka : 1NFGF112K043504, Nosin : NFGFE1043590.
- 1 (Satu) unit spm Yamaha Lexcy warna hitam abu-abu, No.Pol : K -2820- AHB, Noka : MH3SEF310JJ014483, Nosin : E31FE0018724.;
- 1 (Satu) bilah Sabit.;
Putusan PN DEMAK Nomor 161/Pid.B/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 161/Pid.B/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Misna Febriny, Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi WILIANO AGUSTIN Bin SUTOPO WIDODO; Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui terdakwa PUTRA SETIAWAN Alias PETRIK Bin SUPRIYADI. Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.B/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 161/Pid.B/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/2021/PN Dmk
Statistik7516