Putusan PN NEGARA Nomor - 73/Pid.Sus/2021/PN Nga |
|
Nomor | - 73/Pid.Sus/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Ni Putu Asih Yudiastri, M.h Nanda Riwanto |
Panitera | -i Made Puja Adnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RIZKI FAHMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar print out screenshots postingan akun facebook ardi alit. - 1 (satu) lembar print out screenshots postingan akun facebook Abdilah Pulukan Bali yang dikirimkan akun ?ardi alit? melalui masengger.- 1 (satu) exemplar data hasil screenshoot percakapan messenger/pesan inbox akun facebook ?Ardi Alit? dengan akun facebook ?Kantha Adnyana?.- 1 (satu) buah flashdisk Sandisk warna hitam kapasitas 16 GB yang berisi file screenshots postingan dan file messenger/pesan inbox akun facebook ?Ardi Alit? dengan akun facebook ?Kantha Adnyana?. - 5 (lima) lembar print out screenshots/screen capture login akun facebook ?Ardi Alit?. - 1 (satu) lembar print out screenshots/screen capture pesan WhatsApp berisi screenshots postingan akun facebook ?Ardi Alit?. - 1 (satu) buah flashdisk Sandisk warna hitam kapasitas 16 GB yang berisi file screenshots/ screen capture login akun facebook ?Ardi Alit? dan screenshots/screen capture pesan WhatsApp berisi screenshots postingan akun facebook ?Ardi Alit?.- akun facebook ?Ardi Alit? dengan url akun https://www.facebook.com/alit.santosa.5. - 1 (satu) bendel screnshoot tampilan akun facebook ?Ardi Alit? beserta postingan.- 1 (satu) buah flashdisk Sandisk warna hitam kapasitas 16 GB yang berisi screnshoot tampilan akun facebook ?Ardi Alit? beserta postingan.Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah HP merek Xiaomi type Redmi Note 7 warna biru metalik dengan nomor IME 864605048048822 dan 864605048408828.Dirampas untuk Negara;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_73/Pid.Sus/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- -_73/Pid.Sus/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 73/Pid.Sus/2021/PN Nga
Statistik692541