- Menyatakan Terdakwa 1. Romes Rinaldi Putra panggilan Romes dan Terdakwa 2. Zainal Efendi panggilan Pen, dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Romes Rinaldi Putra panggilan Romes dan Terdakwa 2. Zainal Efendi panggilan Pen oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening berisi shabu dan 1 (satu) buah pipet sedotan bening berisi shabu;
- 1 (satu) unit handphone android warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam putih;
- Uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi ganja kering;
- 1 (satu) buah kotak plastik merk win;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah plastik klip bening sisa shabu;
- 1 (satu) buah plastik bening sisa shabu;
- 3 (tiga) buah kaca pirek;
- 2 (dua) buah mencis dimodifikasi;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah dot;
- 1 (satu) buah tas selempang merk Polo Link warna hitam;
- 2 (dua) buah pipet dibulatkan;
- 1 (satu) buah bong plastik terpasang pipet;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna dongker;
- Uang sejumlah Rp.16.000,- (enam belas ribu ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra warna hitam Nopol. BA 6316 WI;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 203/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Dortmund |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Affan, Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Evi Zaldi panggilan Epi alias Buyung; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 203/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik8320