- Menyatakan Terdakwa Efrialdi panggilan Edi dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Efrialdi panggilan Edi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4. 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka-angka;
- 6. 1 buah kartu Atm Bank BRI dengan No Rek 0321-01-031689-500 An. EFRIALDI;
- 7. 1 (satu) Rangkap Buku Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening 032101031689500;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 214/Pid.B/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 214/Pid.B/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasyofianita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar, Hakim Anggotaafdil Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. Uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); 5.2. Uang tunai sebanyak Rp.115.000 dengan rincian satu lembar uang kertas Rp.50.000.-, 1 (satu) lembar pecahan Rp.10.000,-, dan 11 (sebelas) lembar pecahan Rp.5.000,-; 5.3. 1 (satu) unit handphone merk Oppo jenis A5s warna hitam; Dirampas untuk negara; 5.5. 1 (satu) lembar kertas sobekan bungkus rokok yang bertuliskan angka-angka; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.B/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 214/Pid.B/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.B/2021/PN Pmn
Statistik7819