- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Sarnika Toding Rongko selaku Penggugat dan Herman selaku Tergugat yang dilangsungkan menurut Agama Katolik pada tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6410-KW-04042011-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung pada tanggal 04 April 2011 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Sarnika Toding Rongko selaku Penggugat dan Herman selaku Tergugat yang dilangsungkan menurut Agama Katolik pada tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6410-KW-04042011-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung pada tanggal 04 April 2011 dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh atas anak yang bernama Galang Febrian Valentinus lahir di Tarakan pada tanggal 06 Februari 2012 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor: 6410-LU-06032012-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung tanggal 06 Maret 2012, dan Vinicia Felisitas lahir di Sebidai pada tanggal 08 juli 2013 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor: 6410-LU-30082013-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung tanggal 13 Februari 2014 berada pada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk mengirimkan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung guna dicatatkan tentang perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.845.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Tjs
Statistik800