- MENYATAKAN TERDAKWA I DENI ALI ALS DENI BIN ALM ALI, TERDAKWA II MUHMAD YUSUF ALS SAKUR BIN ALM BUDIYANTO, TERDAKWA III MUHAMAD TAUFANDI ALS IDUNG BIN ALM ROBERT, TERDAKWA IV ACHMAD MAULANA YUSUF ALS BAGOL BIN ALM AGAN DAN TERDAKWA V DWI AGUSTIAN ALS UDUYBIN RAIS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) BUAH HELM WARNA HITAM DOPP MERK NHK DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI VERLIX ELANG ETMAKA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP. 2.000 ; ( DUA RIBU RUPIAH ).
- Menyatakan terdakwa I DENI ALI Als Deni bin alm ALI, terdakwa II MUHMAD YUSUF Als SAKUR bin alm BUDIYANTO, terdakwa III MUHAMAD TAUFANDI Als IDUNG bin alm ROBERT, Terdakwa IV ACHMAD MAULANA YUSUF Als BAGOL bin alm AGAN dan terdakwa V DWI AGUSTIAN Als UDUYbin RAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah helm warna hitam dopp merk NHK dikembalikan kepada saksi Verlix Elang Etmaka ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.000 ; ( dua ribu rupiah ).
Putusan PT BANDUNG Nomor 282/PID/2021/PT BDG |
|
Nomor | 282/PID/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ewit Soetriadi |
Hakim Anggota | Joko Siswanto, Brdaliun Sailan |
Panitera | Safrida Erwani Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNUT UMUM. II. MENGUBAH AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK TANGGAL 2 AGUSTUS 2021 NOMOR 255/PID.B/2021/PN DPK SEBAGAI BERIKUT DI BAWAH INI : |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penunut Umum. II. Mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Depok Tanggal 2 Agustus 2021 Nomor 255/Pid.B/2021/PN Dpk sebagai berikut di bawah ini : |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/PID/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 282/PID/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 282/PID/2021/PT BDG
Statistik6133