- Menyatakan Terdakwa Agung Anugrah Alias Ahmad Fadoli Alias Mansyur Fatah Bin Adang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hokum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 26 (dua puluh enam) bungkus plastic teh guanyinwang berisikan kristal Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
- 2 (dua) buah koper warna hitam dan biru tosca;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung tipe A20 Warna Hitam;
- 1 (satu) handphone android merk Samsung tipe A10 warna biru.
Putusan PN KALIANDA Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Kla |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryzza Dharma, Br Hakim Anggota Setiawan Adiputra |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ditetapkan agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama YEDI SUPRIADI Alias YUSUF Bin AUN DARMAWAN yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.Sus/2021/PN Kla
Statistik6114