- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Dusun V Desa Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan luas tanah 5575 M2dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Benteng 100 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln. Padat Karya 64,5 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan P. Sianipar 93,5 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jln. Wijasarma 22,5 M;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 445 / Desa Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat An. Syahruddin (ic. Penggugat) dan Surat Ukur No. 191/1999 dengan luas 5575 M2 tanggal 19 Maret 1999 An. Syahruddin (ic.Penggugat) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Langkat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun pihak-pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah yang sekarang menjadi objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada ganti rugi maupun gangguan dari pihak manapun;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN STABAT Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Stb |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Penggantid. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: -Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp1.754.000,00(satu jutatujuh ratuslima puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Stb
Statistik5325