- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Akhmad Mulyanto bin Mustafa Salfat) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Asri Nur Rachmawati Mayfrini binti Nur Martyono) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tegal;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi berupa :
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 65.000.000,-, (enam puluh lima juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan Hak Hadhonah (hak asuh) 1 (satu) orang anak yang bernama Afifah Rayza Aqila Azzahra binti Akhmad Mulyanto lahir di Tegal tanggal 11 Nopember 2004 kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Afifah Rayza Aqila Azzahra binti Akhmad Mulyanto lahir di Tegal tanggal 11 Nopember 2004, sejumlah Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi, hingga anak tersebut dewasa atau mandiridi luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan minimal kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Afifah Rayza Aqila Azzahra binti Akhmad Mulyanto lahir di Tegal tanggal 11 Nopember 2004 bulan pertama sebelum ikrar talak diucapkan dihadapan sidang Pengadilan Agama Tegal;
- Menetapkan Harta Bersama berupa satu (1) buah Mobil merk Toyota Yaris, warna hitam tahun 2012 dengan Plat G 9000 RN diberikan kepada 1 (satu) orang anak bernama Afifah Rayza Aqila Azzahra binti Akhmad Mulyanto lahir di Tegal tanggal 11 Nopember 2004;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA TEGAL Nomor 461/Pdt.G/2021/PA.Tg |
|
Nomor | 461/Pdt.G/2021/PA.Tg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rouf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Jaris Daud, Br Hakim Anggota H. Fitriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Pupri Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Yang dibayarkan oleh Tergugat rekonvensi kepada Penggugat rekonvensi sebelum ikrar talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama Tegal; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi sejumlah Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pdt.G/2021/PA.Tg.zip
- Download PDF
- 461/Pdt.G/2021/PA.Tg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 461/Pdt.G/2021/PA.Tg
Statistik8920