- Menyatakan Terdakwa I. Ramon Susatya Als Ramon Bin Hendra Susatya (Alm) dan Terdakwa II. Adihapdillah Als Kudil Bin Hasan Basri (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Ramon Susatya Als Ramon Bin Hendra Susatya (Alm) dan Terdakwa II. Adihapdillah Als Kudil Bin Hasan Basri (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat berat bersih 49,49 gram
- 1 (satu) buah plastik hitam
- 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna gold dengan nomor simcard 0822-5721-2119
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam,
- 1 (satu) buah sendok warna transparan,
- 1 (satu) bungkus plastik klip,
- 1 (satu) buah HP merk vivo warna biru hitam dengan nomor simcard 0812-5740-8957
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 15 warna biru dengan nomor polisi DA 3821 AAF
- uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 851/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 851/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Murdjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa terdakwa 1. Ramon Susatya Als Ramon Bin Hendra Susatya Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 851/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik4110