- Menyatakan terdakwa ABI ALFATH GEMILANG Bin ARBIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan No.Pol DA 6394 PCL lengkap dengan STNK nya, 1 (satu) untai kalung emas 375 seberat 3 gram lengkap dengan suratnya, 1 (satu) untai kalung emas 375 dengan berat 3 Gram termasuk dengan liontin/buah kalungnya lengkap dengan suratnya, 1 (satu) buah cincin emas 999 dengan berat 2 gram lengkap dengan suratnya, 1 (satu) buah cincin emas 375 dengan berat 2 gram lengkap dengan suratnya, 1 (satu) buah cincin emas 375 dengan berat 1,5 gram lengkap dengan suratnya, 1 (satu) buah cincin emas 375 dengan berat 0,5 gram lengkap dengan suratnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Star dengan No. Pol DA 6637 FN, 1 (satu) unit AC Merk LG, 1 (satu) buah lemari baju dengan tiga pintu, 1 (satu) buah lemari TV, 1 (satu) unit TV merk LG 32 Inch, 1 (satu) unit Sony Playstation 3, 1 (satu) unit sepeda Fixie, 1 (satu) buah springbad merk Olympic, 1 (satu) unit handphone merk Asus Zen Phone M2Pro warna hitam lengkap dengan kotaknya, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 2020 warna putih lengkap dengan kotaknya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A11 warna putih lengkap dengan kotaknya, 1 (satu) unit kulkas merk LG warna putih, uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil pengembalian dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru kepada pihak ADIRA, 1 (satu) bundel Ekspedisi Gudang (LIST OF HANDOVER AR INVOICE) PT. Laut Indah dari priode tanggal 29 April 2019 sampai dengan tanggal 19 Juni 2021, 1 (satu) lembar surat pengangkatan karyawan an. ABI ALFATH GEMILANG sebagai Karyawan PT. Laut Indah Jaya dengan No.302/INT-LIJ/DIR/XI/2015 tanggal 9 Nopmebr 2015, 1 (satu) bundel Surat Bukti Pengeluaran Kas dari priode tanggal 29 April 2019 sampai tanggal 29 Juni 2021, dikembalikan kepada saksi saksi JONY BUDIMAN selaku pemilik perusahaan PT. Laut Indah Jaya;
- 1 (satu) buah rumah yang beralamat di Jl. Handil Bakti Komp. Antasari Village 2 Blok C No. 21 Rt.- Kel. Semangat Bakti Kec. Alalak Kab. Barito Kuala Prov. Kalsel, dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 826/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 826/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti Marthalia Susan Jr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 826/Pid.B/2021/PN Bjm
Statistik899