- DALAM PROVISI
- Menolak Gugatan Provisi untuk seluruhnya;
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan sebidang tanah seluas 260 M (13 x 20 meter) yang terletak di Jalan Tembus Cendana II C (Gang Alkah) RT. 009 RW. 001 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 090/SK-II-SMI/1993 tanggal 31 Agustus 1993 atas nama Drs. RASYIDI, dengan batas-batas tanah;;
- Sebelah Utara dengan : Ir. SYARFUL CHASANY
- Sebelah Selatan dengan : JALAN
- Sebelah Barat dengan : ALIANSYAH
- Sebelah Timur dengan : JALAN
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05403 / Kel. Sungai Miai tanggal 11 Agustus 2020, Surat Ukur Nomor : 00790/Sungai Miai/2019 tanggal 19 November 2019, luas 199 M, atas nama Dokter AKUN WAHYUDI SULISTIANTO, yang terletak di Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 05406 / Kel. Sungai Miai tanggal 16 September 2020, Surat Ukur Nomor : 00791/Sungai Miai/2019 tanggal 19 November 2019, luas 199 M, atas nama PAUNI HARJO, yang terletak di Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) secara tunai dan tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari, apabila Para Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar Ongkos perkara secara tanggungrenteng yang sampai saat ini telah diperhitungkan sejumlah Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 70/Pdt.G/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
adalah sah menurut hukum milik Penggugat Drs. RASYIDI, MM); Adalah tidak berkekuatan hukum; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2021/PN Bjm
Banding : 4/PDT/2022/PT BJM
Statistik14736