- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH ABIDIN J ALS DULAH BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun, dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 707,94 gram;
- 1 (satu) buah panci ukuran kecil warna putih motif kembang;
- 1 (satu) buah teko ukuran kecil warna putih motif kembang;
- 1 (satu) buah panci ukuran besar warna putih motif kembang;
- 1 (satu) buah toples dari plastik;
- 1 (satu) kantongan plastik warna hitam;
- 1 (satu) kotak dari kertas;
- 2 (dua) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah dompet warna orange;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan no simcard: 083805377900;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor: 085387539464;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna merah di lapis stiker warna biru dengan Nomor Polisi DA 2525 AP;
- 1 (satu) buku rekening BRI An. NELLY SILVIANA J dengan No rek: 3231-01-032934530;
- 1 (satu) kartu ATM debit BRI dengan nomor kartu: 6013014056397287.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 734/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 734/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 734/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik355