- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIREBON NOMOR 41/PDT.G/2020/PN CBN., TANGGAL 14 JUNI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN TAMBAHAN DIKTUM PADA AMAR PUTUSAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I, III DAN IV;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Cbn., tanggal 14 Juni 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan tambahan diktum pada amar putusan, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat I, III dan IV;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 435/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 435/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herlina Manurung |
Hakim Anggota | Erlin Hermanto, Mhbrdortianna Pardede |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 435/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 435/PDT/2021/PT BDG
Statistik9349