- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 188/PID.SUS/2021/PN YYK. TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI REDAKSI PENETAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA GOLONGAN I, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUNG PRATAMA ALIAS ENTUNG BIN GUNADI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIRI SENDIRI";
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN BAHWA LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 20 (DUA PULUH) BUAH LINTING BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN JENIS TEMBAKAU GORILA BERAT +/- 2,80 (DUA KOMA DELAPAN PULUH) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 3 (TIGA) BUAH PUNTUNG YANG BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN JENIS TEMBAKAU GORILA BERAT +/- 0,22 (NOL KOMA DUA PULUH DUA) GRAM BESERTA DENGAN BUNGKUSNYA;
- 1 (SATU) BUAH BEKAS BUNGKUS ROKOK CAMEL;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO A1K WARNA HITAM DENGAN SIM CARD 0895372270402;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN Yyk. tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi penetapan barang bukti narkotika golongan I, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Agung Pratama alias Entung Bin Gunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk Diri Sendiri";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) buah linting berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau gorila berat +/- 2,80 (dua koma delapan puluh) gram beserta bungkusnya;
- 3 (tiga) buah puntung yang berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau gorila berat +/- 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram beserta dengan bungkusnya;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Camel;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A1K warna hitam dengan SIM Card 0895372270402;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 89/PID.SUS/2021/PT YYK |
|
Nomor | 89/PID.SUS/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sumanto |
Hakim Anggota | M.hbryusuf, Sri Wahyuni |
Panitera | Rudi Bismana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PID.SUS/2021/PT YYK
Statistik1513