- Menyatakan Terdakwa HOIRIL ANAM Alias IRIL Bin NURUSDI (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pemufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 14 (empat belas ) Tahun dan denda sebesar Rp 1000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan Penjara ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone Nokia berwarna hitam beserta sim Card
- 1 (satu) buah handphone samsung hitam beserta sim card
- 3 (tiga) bungkus plastic hijau teh cina bertuliskan ?GUANYIWANG? berisikan kristal putih (shabu) dengan berat brutto 3202 Gr (Tiga ribu Dua Ratus Dua) Gram
- 1 (satu) Buah Plastik berwarna merah ;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza berwarma hitam Nopol S 1843 NY beserta kunci ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 329/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|||
Nomor | 329/Pid.Sus/2021/PN Kwg | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||
Kata Kunci | Narkotika | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 24 September 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Yuwannita, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia | ||
Panitera | Panitera Pengganti Rasyid | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
||
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik2714