- Menyatakan Terdakwa Agus Junaedi Alias Baung Bin Wasturiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatig Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Junaedi Alias Baung Bin Wasturiah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun, dan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih;
- 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih;
- 12 (dua belas) bungkus sedotan bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 10 (sepuluh) bungkus sedotan warna biru yang didalamya masing-masing terdapat plastic bening berisikan kristal warna putih;
- 5 (lima) bungkus sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 1 (satu) timbangan elektirk;
- 1 (satu) handphone merk Xiomi warna silver;
Putusan PN KARAWANG Nomor 352/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Andriani, Br Hakim Anggota Rama Wijaya Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Anir Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik233