- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS NOMOR 5/PDT.G/2021/PN CMS., TANGGAL 15 APRIL 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI KOMPENSASI KEUNTUNGAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SEBANYAK 148 LEMBAR NOTA BON PENERIMAAN MATERIAL ALAM (PASIR SOCRITE), 30 LEMBAR NOTA BON PENERIMAAN MATERIAL ALAM (BATU BORONJONG) DAN 9 NOTA BON PENERIMAAN MATERIAL ALAM (PASIR BATU);
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI);
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM, AKIBAT WANPRESTASI (INGKAR JANJI) YANG TELAH DILAKUKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT, MAKA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TELAH MENGALAMI KERUGIAN, YANG HARUS DIBAYAR SECARA SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH TUNGGAKAN PEMBAYARAN KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT, SEBESAR RP. 204.210.000,00 (DUA RATUS EMPAT JUTA DUA RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH), SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KOMPENSASI KEUNTUNGAN KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR 6% (ENAM PERSEN) PER-TAHUN DIHITUNG DARI TOTAL TUNGGAKAN SEBESAR RP. 204.210.000,00 (DUA RATUS EMPAT JUTA DUA RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH) TERHITUNG SEJAK TANGGAL 26 JULI 2018 SAMPAI DENGAN HUTANG DIBAYAR LUNAS;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Cms., tanggal 15 April 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai kompensasi keuntungan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sebanyak 148 lembar Nota Bon penerimaan material alam (pasir socrite), 30 lembar Nota Bon penerimaan material alam (batu boronjong) dan 9 Nota Bon penerimaan material alam (pasir batu);
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan menurut hukum, akibat wanprestasi (Ingkar Janji) yang telah dilakukan Pembanding semula Tergugat, maka Terbanding semula Penggugat telah mengalami kerugian, yang harus dibayar secara secara seketika dan sekaligus oleh Pembanding semula Tergugat kepada Terbanding semula Penggugat;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh tunggakan pembayaran kepada Terbanding semula Penggugat, sebesar Rp. 204.210.000,00 (dua ratus empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ?kompensasi keuntungan? kepada Terbanding semula Penggugat sebesar 6% (enam persen) per-tahun dihitung dari total tunggakan sebesar Rp. 204.210.000,00 (dua ratus empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan hutang dibayar lunas;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 269/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 269/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herlina Manurung |
Hakim Anggota | Erlin Hermanto, Mhbrdortianna Pardede |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI. MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 269/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 269/PDT/2021/PT BDG
Statistik3329