- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MERUBAH/MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG NOMOR 134/PID.SUS/2021/PN SKG TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG NOMOR 134/PID.SUS/2021/PN SKG TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Merubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Skg tanggal 23 September 2021 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Skg tanggal 23 September 2021 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 686/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 686/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | Musthofa, Brtahsin |
Panitera | Saparuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 686/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 686/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 686/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik7048