- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA 2. DEDEN ALIAS GENDUT BIN SUKARYA DAN TERDAKWA 3. ENDANG KURNIA ALIAS UMIT SUMITRA ALIAS MANTO BIN KOMAR;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBADAK NOMOR 235/PID.B/2020/PN CBD., TANGGAL 27 JANUARI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA 2. DEDEN ALIAS GENDUT BIN SUKARYA DAN TERDAKWA 3. ENDANG KURNIA ALIAS UMIT SUMITRA ALIAS MANTO BIN KOMAR TERSEBUT, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA 2. DEDEN ALIAS GENDUT BIN SUKARYA DAN TERDAKWA 3. ENDANG KURNIA ALIAS UMIT SUMITRA ALIAS MANTO BIN KOMAR TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA 2. DEDEN ALIAS GENDUT BIN SUKARYA DAN TERDAKWA 3. ENDANG KURNIA ALIAS UMIT SUMITRA ALIAS MANTO BIN KOMAR MASING-MASING SEJUMLAH RP 5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa 2. Deden alias Gendut Bin Sukarya dan Terdakwa 3. Endang Kurnia alias Umit Sumitra alias Manto Bin Komar;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 235/Pid.B/2020/PN Cbd., tanggal 27 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 2. Deden alias Gendut Bin Sukarya dan Terdakwa 3. Endang Kurnia alias Umit Sumitra alias Manto Bin Komar tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa 2. Deden alias Gendut Bin Sukarya dan Terdakwa 3. Endang Kurnia alias Umit Sumitra alias Manto Bin Komar tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara dalam peradilan tingkat banding kepada Terdakwa 2. Deden alias Gendut Bin Sukarya dan Terdakwa 3. Endang Kurnia alias Umit Sumitra alias Manto Bin Komar masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 67/PID/2021/PT BDG |
|
Nomor | 67/PID/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Antono Rustono |
Hakim Anggota | Herman Heller Hutapea, Brwalfred Pardamean |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 67/PID/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID/2021/PT BDG
Statistik7729