Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 56-K/PM.I-05/AD/X/2021 |
|
Nomor | 56-K/PM.I-05/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Thamrin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Halim, Br Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Kholip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu RICSON RONATAL SIMANJUNTAK, Peltu, NRP 21960023291274 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan zina?? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Surat-Surat: 1) 2 (dua) lembar hasil VER (Visum Et Repertum) RSUD Melawi Nomor 445/2248/RSUDA/III/2021 tanggal 03 Agustus 2021 a.n. Dwi Puji Astuti; 2) 1 (satu) lembar fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor B/95/IX/2011 tanggal 24 Oktober 2011 a.n. Muh. Arsyad dan Dwi Puji Astuti; 3) 1 (satu) lembar fotokopi KPl (Kartu Penunjukan Istri) Nomor KPl/27-02/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 a.n. Dwi Puji Astuti; dan 4) 1 (satu) lembar fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 78/2005 tanggal 01 Maret 2005 a.n. Ricson Ronatal Simanjuntak dan Susiana. e. 1 (satu) lembar foto kopi KPl (Kartu Penunjukan Istri) No. Reg B.180/UI/2005 tanggal 31 Maret 2005 a.n. Susiana. Seluruhnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah HP (hand phone) merk Redmi warna biru dan casing warna biru laut corak bintik-bintik biru hitam dengan sim card nomor 085750092511 milik Sdri. Dwi Puji Astuti, Amd. Keb,, dikembalikan kepada Saksi-4 2) 1 (satu) buah HP (hand phone) merk Realme warna hitam dan casing warna hitam dengan sim card nomor 085754516478 milik Praka Muh. Arsyad, dikembalikan kepada Saksi-1. 3) 2 (dua) lembar kain sprei Hotel Agung lantai 2 kamar nomor 204 yang beralamat di Desa Sidomulyo, Kec. Nanga Pinoh, Kab. Melawi, dikembalikan ke Hotel Agung. 4) 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda milik Peltu Ricson Ronatal Simanjuntak; 5) 1 (satu) helai celana dalam warna putih garis hitam dengan corak bintik-bintik hitam milik Sdri. Dwi Puji Astuti, Amd. Keb.; 6) 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk yang berisi 4 (empat) buah file rekaman video saat terjadinya penggerebekan atas dugaan perzinahan atau asusila antara Peltu Ricson Ronatal Simanjuntak dengan Sdri. Dwi Puji Astuti, Amd. Keb. Tersebut pada angka 4), 5), dan 6) dirampas untuk dimusnahkan. 7) 1 (satu) buah HP (hand phone) merk Oppo warna biru dan casing warna hitam dengan sim card nomor 085332211036 milik Peltu Ricson Ronatal Simanjuntak. dikembalikan kepada Terdakwa. 8) 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Avanza warna abu-abu Nopol KB 1656 El milik Peltu Ricson Ronatal Simanjuntak. 9) 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol KB 1656 El milik Peltu Ricson Ronatal Simanjuntak. 10) 1 (satu) lembar KTP (Kartu Tanda Prajurit) TNI Nomor 076/KTP/VI/2015 a.n. Peltu Ricson Ronatal Simanjuntak. 11) 1 (satu) buah HP (hand phone) merk Oppo warna biru dan casing warna hitam dengan sim card nomor 085332211036 milik Peltu Ricson Ronatal Simanjuntak. Tersebut pada angka 7), 8), 9), 10) dan 11) dikembalikan kepada Terdakwa 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56-K/PM.I-05/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 56-K/PM.I-05/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56-K/PM.I-05/AD/X/2021
Statistik258167