- Menyatakan Terdakwa I. Zakiya Ropiko alias Piko Bin Abdul Mudholip dan terdakwa II. Riko Romadon Indika alias Iko Bin Bahari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna abu abu bergaris
- 1 (satu) buah celana panjang merk lois warna biru
- 1 (satu) buah linggis pendek
- 1 (satu) buah pengungkit besi pendek
- 1 (satu) buah helm warna hijau ada tulisan classic list putih
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk Sopie Martin
- 3 (tiga) lembar uang seratus ribu
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Mio Soul nopol AB-2949-LQ tahun 2009 warna putih noka: MH314D0039K509822 Nosin : 14D509969 an. Dirzza Dwi Patria E. alamat Tambak Bayan Rt. 05/02 Condongcatur Depok Sleman
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul nopol AB-2949-LQ tahun 2009 warna putih noka: MH314D0039K509822 Nosin : 14D509969 an. Dirzza Dwi Patria E. alamat Tambak Bayan Rt. 05/02 Condongcatur Depok Sleman
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 459/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 459/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho, Br Hakim Anggota Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Titik Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Ratni Winarti Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Riko Romadon Indika als. Iko bin Bahari |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 459/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik5316