- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Satriani dengan Tergugat Jemmy Pobaru yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama kristen yang bernama Pdt. S. Laboku., pada tanggal 08 Juli 1998 dan telah dicatatkan/didaftarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, sebagaimana dimaksudkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 7324-KW-11102021-0002, tertanggal 11 Oktober 2021, putus karena perceraian;
- Menyatakan bahwa hak asuh dan pemeliharaan anak dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Jovan Anugrah, Laki-laki yang lahir di Luwu Timur pada tanggal 16 Juli 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7324.AL.2008.001.090, tertanggal 27 Mei 2008;
- Wildayati, Perempuan yang lahir di Kaya?a pada tanggal 07 Agustus 2009 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7324.AL.2009.008.917, tertanggal 02 Desember 2009;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malili untuk menyampaikan Salinan Resmi Putusan setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, untuk mendaftarkan/mencatatkan putusan perceraian tersebut dalam buku register atau daftar/catatan perkawinan tentang perceraian yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN MALILI Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Mll |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardy Dwi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haris Fawanisbr Hakim Anggota La Rusman |
Panitera | Panitera Pengganti Adianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dengan kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2021/PN Mll
Statistik12449