- Menyatakan Terdakwa Selamad Dafi Bin Anang Salman Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali pada saat Terdakwa dibantarkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis asu;
- 1 (satu) buah Hp Oppo warna biru muda;
- 51 (lima puluh satu) butir obat carnophen zenith yang diisi di 13 (tiga belas) plastik klip dengan berat berat keseluruhan 29,23 gram dengan rincian: Isi 5 (lima) butir sebanyak 1 (satu) bungkus; Isi 4 (empat) butir sebanyak 11 (sebelas) bungkus; Isi 2 (dua) butir sebanyak 1 (satu) bungkus; (disisihkan sebanyak 2 (dua) butir;
- 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) butir dan butir obat dekstro yang diisi di 40 (empat puluh) plastik klip dengan rincian : Isi 20 (dua puluh) butir sebanyak 1 (satu) bungkus; Isi 10 (sepuluh) butir sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus; Isi 10 butir sebanyak 1 (satu) bungkus; Isi 9 (sembilan) butir sebanyak 2 (dua) bungkus; Isi 5 (lima) butir sebanyak 4 (empat) bungkus; (disisihkan sebanyak 5 (lima) butir)
- 1 (satu) buah tas hitam merk nike
- Uang sebesar Rp. 585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian ; Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar; Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar; Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Putusan PN RANTAU Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Rta |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Nur Difanti, Br Hakim Anggota Kuni Kartika Candra Kirana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahrarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Rta
Statistik815