- 0,54 (nol koma lima empat) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 042(nol koma empat dua) gram;
- Membebankan kepada Terdakwa Roviq Ramadhan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN DOMPU Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raras Ranti Rossemarry |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rion Apraloka, Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa Roviq Ramadhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu penuntut umum; 2.Membebaskan Terdakwa Roviq Ramadhan oleh karena itu dari dakwaan komulatif kesatu Penuntut Umum; 3.Menyatakan Terdakwa Roviq Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan komulatif kedua Penuntut Umum; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roviq Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah di jalani Terdakwa Roviq Ramadhan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan; 6.Menetapkan Terdakwa Roviq Ramadhan tetap ditahan ; 7.Menyatakan barang bukti berupa : a. 1(satu) buah plastik klik transparan ukuran 5x8 cm yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor: 0,43 (nol koma empat tiga) gram; b.1(satu) gulung plastik klik transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor: 0,44 (nol koma empat empat) gram; diketa hui berat kotor dari 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu terbut adalah 0,87 ( nol koma delapan tujuh) gram; yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) buah plastik klik transparan kosong ukuran 4x5 cm yang memiliki berat kosong 0,23 (nol koma dua tiga) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,31 (nol koma tiga satu) gram, setelah itu dikurangi dengan berat kosong plastik (nol koma dua tiga 0,31 (nol koma tiga satu) gram, setelah itu dikurangi dengan berat kosong plasik (nol koma dua tiga) gram maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,08 (nol koma nol delapan) gram; c.1(satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat : - 1(satu) buah plastic klip kosong yang bertulis 1x1; - 1(satu) buah plastik klik transparan ukuran 6x11 cm yang didalamnya terdapat 6(enam) gulung plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing : diketahui total berat kotor dari 6 (enam) gulung plastik klik transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 2.6 (dua koma enam) gram,Kemudian dari 6 (enam) gulung plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x5 cm yang memiliki berat kosong 0,22 (nol koma dua dua) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,55 (nol koma lima lima ) gram, setelah itu dikurangi dengan berat kosong plastik 0,22 (nol koma dua dua) gram maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.Kemudian diketahui berat bersih dari keseluruhan barang bukti tersebut yaitu 0,41 (nol koma empat satu) gram dan dari barang bukti keseluruhan dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi ssisa berat bersih Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 0,36 bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 0,36 (nol koma tiga enam) gram. d.1(satu) buah botol air mineral; e.1(satu) buah tutup botol air mineral yang sudah dimodif; f.1(satu) buah korek api gas; g.1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x5 cm yang didalamnya terdapat: -1 (satu) buah sumbu yang diterbuat dari kertas alumunium rokok; -1 (satu) buah potongan pipet wama putih hijau yang sudah dimotif bentuk skop; h. Uang sebanyak Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan; -1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah); -1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000, (lima ribu rupiah); i. -1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda scoopy warna hitam lis merah tanpa plat Nomor; j. -1(satu) buah kunci kontak sepeda motor; Digunakan dalam perkara M.Rusdi Alias Anton ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik8332