- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 29 November 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat berupa uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja ( Kompensasi PHK ) dan Upah Proses serta kekurangan upah tahun 2019 dan 2020 dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat I ( Rifqi Firmansyah )
- Kompensasi PHK Rp.61.826.604,00
- Upah Proses Rp.13.248.558,00
- Kekurangan Upah Rp. 8.217.324,00 +
- Penggugat II (Nopit Erna Sari )
- Kompensasi PHK Rp.26.497.116,00
- Upah Proses Rp.13.248.558,00
- Kekurangan Upah Rp. 8.217.324,00 +
- Penggugat III (Imam Rahmadi)
- Kompensasi PHK Rp.30.913.302,00
- Upah Proses Rp.13.248.558,00
- Kekurangan Upah Rp.8.217.324,00 +
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 360/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 360/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhana, Br Hakim Anggota Resy Desifa Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Cut Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ( delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah ) ( empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah ) ( lima puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah ) 5.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.460.000,00 (Empat ratus enam puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik24365