- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI TERHADAP PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP392.890.276,90 (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH ENAM KOMA SEMBILAN PULUH RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA ONGKOS PERKARA SEBESAR RP 598.000,00 (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp392.890.276,90 (Tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam koma sembilan puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ongkos perkara sebesar Rp 598.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 558/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 558/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agoeng Rahardjo |
Hakim Anggota | Brsyamsul Bahri Borut, Walfred Pardamean |
Panitera | Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR TANGGAL 25 AGUSTUS 2021 NOMOR 54/PDT.G/2021/PN BGR. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI PERBUATAN TERGUGAT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bogor tanggal 25 Agustus 2021 Nomor 54/Pdt.G/2021/PN Bgr. yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi perbuatan Tergugat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 558/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 558/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 558/PDT/2021/PT BDG
Statistik8947