- Menyatakan Terdakwa David Herman Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000.,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram.
- 1 (satu) paket plastik klip berles merah dalam keadaan kosong sebagai pembungkus shabu.
- 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru.
- 1 (satu) buah tas sandang merek Kolping warna biru.
Putusan PN KABANJAHE Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Kbj |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Sanjaya Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Heppi Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2419 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Kbj
Statistik11221