- Menyatakan bahwa Terdakwa RIDHO ANDRE ALFIANDI Alias RIDHO Bin BAMBANG YUDOYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakataan jahat tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 19 (Sembilan belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Android Samsung J2 Prime Warna Gold Model SM-G532G/DS sim card : 0821-2762-3331 dan 0813-3299- 7795, imei 1: 357971085874684 dan imei 2 : 35792085874682;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Matic Merk Yamaha MIO 123 Warna Silver No.Pol: KT-2170-IT
- 3 (tiga) buah plastik besar warna hitam, yang berisikan masing-masing :
- 12 (dua belas) bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu total seberat Bruto 12.947,7 (dua belas ribu sembilan ratus empat puluh tujuh koma tujuh) gram.
- 7 (tujuh) bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu total seberat Bruto 7.495,6 (tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima koma enam) gram.
- 6 (enam bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu total seberat Bruto 6.409 (enam ribu empat ratus sembilan) gram.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 325/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 325/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarmo, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukaitok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (dirampas untuk Negara) Bahwa terhadap Barang Bukti shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus dengan berat 26.846,05 (dua puluh enam ribu delapan ratus empat puluh enam koma nol lima) gram bruto, telah di musnakan di Polda Kalimantan Timur dengan berita acara pemusnahan pada tanggal 25 Mei 2021 dan disisihkan sebanyak 5 (lima) gram netto untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan. (dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa LA ODE ALI MANI Als ALI Bin LA ODE DULU (Alm), DKK) |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 325/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik619