- 1 (SATU) BUAH BUKU REKENING BANK MANDIRI ATAS NAMA ENSELMUS SIHOTANG DENGAN NOMOR REKENING 108-00-0202963-6;
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN BANK MANDIRI ATAS NAMA ENSELMUS SIHOTANG DENGAN NOMOR REKENING 108-00-0202963-6;
- 1 (satu) buah buku rekening bank mandiri atas nama Enselmus Sihotang dengan Nomor Rekening 108-00-0202963-6;
- 1 (satu) lembar rekening koran bank mandiri atas nama Enselmus Sihotang dengan Nomor Rekening 108-00-0202963-6;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 579/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 579/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | Aswijon, Brabdul Hutapea |
Panitera | Hj. Nur Fatmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: A. MENOLAK PERMINTAAN BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN MENOLAK PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM ; B. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 419/PID.B/ 2021/PN BLS, TANGGAL 19 OKTOBER 2021, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PENJATUHAN PIDANA ATAS DIRI TERDAKWA II DEDI ALISMAN ALS. EDI SIJORI BIN SAMSUNAR, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I.LUKMAN NURUL HAKIM BIN AMIR, TERDAKWA II.DEDI ALISMAN ALS. EDI SIJORI BIN SAMSUNARDAN TERDAKWA III.HENDRA BIN JUBIRTERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I.LUKMAN NURUL HAKIM BIN AMIRDAN TERDAKWA III.HENDRA BIN JUBIROLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DAN KEPADA TERDAKWA II.DEDI ALISMAN ALS. EDI SIJORI BIN SAMSUNAROLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA YANG SAKSI ENSELMUS SIHOTANG; 5, MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA-TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: A. Menolak permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan menolak permintaan banding Penuntut Umum ; B. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 419/Pid.B/ 2021/PN Bls, tanggal 19 Oktober 2021, sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana atas diri terdakwa II DEDI ALISMAN ALS. EDI SIJORI BIN SAMSUNAR, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa I.LUKMAN NURUL HAKIM BIN AMIR, terdakwa II.DEDI ALISMAN ALS. EDI SIJORI BIN SAMSUNARdan terdakwa III.HENDRA BIN JUBIRtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I.LUKMAN NURUL HAKIM BIN AMIRdan terdakwa III.HENDRA BIN JUBIRoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan kepada terdakwa II.DEDI ALISMAN ALS. EDI SIJORI BIN SAMSUNARoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada yang Saksi Enselmus Sihotang; 5, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding masing-masing sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 579/PID.B/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 579/PID.B/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 616 K/Pid/2022
Banding : 579/PID.B/2021/PT PBR
Statistik7034