- Menyatakan Terdakwa YUSUF Als USUP TATO Bin IDRUS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Poket yang diduga narkotika narkotika jenis sabu sebesar 0,28 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket yang diduga narkotika narkotika jenis sabu sebesar 0,31 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket yang diduga narkotika narkotika jenis sabu sebesar 0,30 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket yang diduga narkotika narkotika jenis sabu sebesar 0,30 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket yang diduga narkotika narkotika jenis sabu sebesar 0,29 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket yang diduga narkotika narkotika jenis sabu sebesar 0,32 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket yang diduga narkotika narkotika jenis sabu sebesar 0,30 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket yang diduga narkotika narkotika jenis sabu sebesar 0,31 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket yang diduga narkotika narkotika jenis sabu sebesar 0,37 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket yang diduga narkotika narkotika jenis sabu sebesar 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket yang diduga narkotika narkotika jenis sabu sebesar 0,48 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan nomor imei 1 : 868435040443334, imei 2 : 868435040443326;
- 1 (satu) sendok takar terbuat dari pipet plastik; dan
- 1 (satu) pembungkus rokok Sampoerna Mild Putih;
Putusan PN SANGATTA Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Tamrianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 344/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 344/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik3622