- Menyatakan Terdakwa SUBUR MAKMUR WAHAB Alias SUBUR Bin JAMI?AH (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,62 (satu koma enam dua) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat empat) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah kantong terbuat dari masker kain warna hitam bermotif bunga;
- 1 (satu) buah plastik klip besar putih bening;
- 8 (delapan) buah plastik klip kecil putih bening;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO, warna biru, dengan No. simcard: 085247099215, imei 1: 862695057895850, imei 2: 862695057895843; dan
- 1 (satu) buah dompet handphone warna cokelat;
- Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 346/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Total keseluruhan sebanyak 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,11 (empat koma satu satu) gram beserta plastiknya setelah ditimbang berat bersih menjadi 1,49 (satu koma empat sembilan) gram; (Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan). (Dirampas untuk Negara). 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 346/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 346/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik2513