- Menyatakan Terdakwa ANDIS NOFEBRI Als ANDIS Bin NGATIARI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 2,80 (dua koma delapan puluh) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,74 (empat koma tujuh puluh empat) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,61 (empat koma enam puluh satu) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru tanpa nomor Simcard dengan no imei 1 : 866668044082953 no imei 2 : 866668044082946
- 1 (satu) unit handphone biasa merk Nokia warna hitam dengan no. Simcard : 081345940843 no imei 1 : 353123110445361 no imei 2 : 353123110545368
- 1 (satu) buah dompet perhiasan warna coklat merk BAHAGIA;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat
- Uang tunai sebesar Rp. 418.000,- (empat ratus delapan belas ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- 4 (empat lembar), pecahan uang Rp. 10.000,- (satu) lembar dan pecahan uang Rp. 2.000,- 4 (empat) lembar
Putusan PN SANGATTA Nomor 369/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 369/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 369/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik226