- Menyatakan Terdakwa Yosep Jaya Santika Bin Firman Waldy tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (Tiga belas) lembar Faktur Penjualan Kredit yang dikeluarkan PT. TIRTAKENCANA TATAWARNA dengan Nomor Faktur PIN-13C2106-03836, Nomor Faktur PIN-13C2106-03837, Nomor Faktur PIN-13C2106-03838, Nomor Faktur PIN-13C2106-03904, Nomor Faktur PIN-13C2106-03905, Nomor Faktur PIN-13C2106-03906, Nomor Faktur PIN-13C2106-04501, Nomor Faktur PIN-13C2106-04502, Nomor Faktur PIN-13C2106-04546, Nomor Faktur PIN-13C2106-04550, Nomor Faktur PIN-13C2106-04552, Nomor Faktur PIN-13C2106-04556, Nomor Faktur PIN-13C2106-03885;
- 13 (Tiga belas) lembar Surat Jalan Arsip yang dikeluarkan PT. TIRTAKENCANA TATAWARNA yang berkaitan dengan Faktur diatas;
- 1 (Satu) Bundel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Pertelaan Gaji/Upah An. YOSEP JAYA SANTIKA yang dikeluarkan PT. TIRTAKENCANA TATAWARNA;
- 2 (Dua) lembar Surat Pernyataan Toko ? Toko yang sudah membayar lunas Faktur dari PT. TIRTAKENCANA TATAWARNA;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 402/Pid.B/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 402/Pid.B/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Randi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HERI SUSANTO |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 402/Pid.B/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 402/Pid.B/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 402/Pid.B/2021/PN Cbd
Statistik6011