- Menyatakan Terdakwa Riko Fernando bin. Silam Talib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riko Fernando bin. Silam Talib dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu Berat Netto 2,63 Gram;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Shabu Berat Netto 0,04 Gram;
- 2 (dua) Paket Kecil Shabu;
- 1 (satu) Buah Pipet Sendok Shabu;
- 1 (satu) Buah Platik Klip Warna Bening;
- 1 (satu) Unit Timbangan Digital;
- 3 (tiga) Lembar Tisue;
- 1 (satu) Buah Kotak Rokok Dji Sam Soe;
- 1 (satu) Unit HandphoneJenis Android Merk Samsung;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 644/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 644/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan Dalam Perkara Atas Nama Selamet Effendi bin. Abdullah; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 644/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 644/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 644/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik3310