- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
- Menetapkan harta-harta, berupa:
- 1 (satu) unit kios di Pasar Sentral Pekkabata, Blok B.17, berukuran 3 x 3 M, terletak di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas:
- Utara, dengan kios kosong (developer);
- Timur, dengan Kios milik Mama Wela;
- Selatan, dengan kios kosong (developer);
- Barat, dengan kios kosong ( developer);
- 1 (satu) petak tanah berdiri di atasnya rumah batu, ukuran 7.8 x 14,85 M terletak di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dengan batas-batas:
- Utara, dengan rumah milik Fatra Malae;
- Timur, dengan tanah milik ibu Tankey;
- Selatan, dengan rumah milik ibu Yuli;
- Barat, dengan jalanan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama kepada Penggugat , dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang Negara kemudian hasilnya seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya diserahkan kepada Tergugat;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat mengenai:
- Utara, berbatas dengan tanah persawahan,
- Timur, berbatas dengan rumah Ansar,
- Selatan, berbatas dengan Jalanan,
- Barat, berbatas denganrumah Ibu Elsa
- Uang hasil penjulan kios di pasar Wainenet sejumlah Rp29.000,000,00(dua puluh sembilan juta rupiah);
- Uang hasil penjulan kios di pasar Wainenet sejumlah Rp29.000,000,00(dua puluh sembilan juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 2.835.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA POLEWALI Nomor 270/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
|
Nomor | 270/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abd. Jabbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Adam, S.agbr Hakim Anggota Wawan Jamal |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Hasnawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua untuk Tergugat; 5.1. 1 (satu) unit rumah BTN Griya Cendrawasi Blok B No. 3 Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, luas 7 x 12 M, berbatas-batas: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pdt.G/2021/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 270/Pdt.G/2021/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik6222