- 1 (SATU) BUAH PISAU BERTULISKAN ADAM, BERGAGANG KAYU, DAN BERSARUNGKAN KULIT WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH MOTOR YAMAHA FINO, WARNA HITAM-PUTIH NOPOL. B-3172-TTP, DAN 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAKNYA SERTA 1 (SATU) BUAH JAKET WARNA BIRU DONGKER MEREK EFFEX;
- 1 (satu) buah pisau bertuliskan ADAM, bergagang kayu, dan bersarungkan kulit warna coklat;
- 1 (satu) buah Motor Yamaha FINO, warna hitam-putih Nopol. B-3172-TTP, dan 1 (satu) buah kunci kontaknya serta 1 (satu) buah Jaket warna biru dongker merek EFFEX;
Putusan PT BANTEN Nomor 136/PID/2021/PT BTN |
|
Nomor | 136/PID/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Posman Bakara |
Hakim Anggota | Brkusriyanto, Supriyono |
Panitera | Nurfuad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 1290/PID.B/ 2021/PN.TNG TANGGAL 11 OKTOBER 2021, SEKEDAR MENGENAI STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SUHARI BIN DANA (ALM) TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DAN TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MEMPERGUNAKAN SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK; 2. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 4 (EMPAT) BULAN; 3. MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SUHARI BIN DANA (ALM); - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1290/Pid.B/ 2021/PN.Tng tanggal 11 Oktober 2021, sekedar mengenai status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa SUHARI Bin DANA (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Tanpa Hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk?; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Suhari Bin Dana (Alm); - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 136/PID/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 136/PID/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 136/PID/2021/PT BTN
Statistik10145